Pengertian Konsumen
Menurut UU Perlindungan Konsumen - Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, "Konsumen adalah
setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik
bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain
dan tidak untuk diperdagangkan kembali."
Menurut Arif Poetra Yunar Blog, Anda tentu memahami
bahwa tidak semua barang setelah melalui proses produksi akan langsung sampai
ke tangan pengguna. Terjadi beberapa kali pengalihan agar suatu barang dapat
tiba di tangan konsumen. Biasanya jalur yang dilalui oleh suatu barang adalah:
Produsen > Distributor > Agen >
Pengecer > Pengguna
Lebih lanjut, di ilmu
ekonomi ada dua jenis konsumen, yakni konsumen antara dankonsumen
akhir. Konsumen antara adalah distributor, agen
dan pengecer. Mereka membeli barang bukan untuk dipakai, melainkan untuk
diperdagangkan Sedangkan pengguna barang adalah konsumen akhir.
Yang dimaksud di
dalam UU Perlindungan Konsumen sebagai Konsumen
Cerdas Paham Perlindungan Konsumen adalah konsumen
akhir. Karena konsumen akhir memperoleh barang dan/atau jasa bukan untuk
dijual kembali, melainkan untuk digunakan, baik bagi kepentingan dirinya
sendiri, keluarga, orang lain dan makhluk hidup lain.
Pengertian Konsumen Menurut UU
Perlindungan Konsumen sesungguhnya dapat terbagi dalam tiga
bagian, terdiri atas:
1. Konsumen dalam arti umum, yaitu pemakai, pengguna dan/atau
pemanfaat barang dan/atau jasa untuk tujuan tertentu.
2. Konsumen antara, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat
barang dan/atau jasa untuk diproduksi (produsen) menjadi barang /jasa lain atau
untuk memperdagangkannya (distributor), dengan tujuan komersial. Konsumen
antara ini sama dengan pelaku usaha; dan
3. Konsumen akhir, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat
barang dan/atau jasa konsumen untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri, keluarga
atau rumah tangganya dan tidak untuk diperdagangkan kembali.
Konsumen (akhir) inilah yang dengan jelas
diatur perlindungannya dalam UU Perlindungan Konsumen tersebut.
Selanjutnya apabila digunakan istilah konsumen dalam UU dan makalah ini, yang
dimaksudkan adalah konsumen akhir. Undang-undang ini
mendefinisikan konsumen (pasal 1 angka 2) sebagai berikut:
Setiap orang pemakai
barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.”
Orang yang dimaksudkan
dalam undang-undang ini wajiblah merupakan orang alami dan bukan badan hukum.
Sebab yang dapat memakai, menggunakan dan/atau memanfaatkan barang dan/atau
jasa untuk memenuhi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun
mahkluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan, hanyalah orang alami atau
manusia. Bandingkan dengan kerajaan Belanda yang juga memberikan pengertian
pada istilah bersamaan (konsument). Pengertian konsumen dalam
perundang-undangan Belanda menegaskannya sebagai “een natuurlijk persoon die
niet handelt in de uitoefening van zijn beroep of bedriif” (orang alami
yang bertindak tidak dalam profesi atau usahanya).
Termasuk pengertian
konsumen pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat ini antara lain adalah:
pembeli barang/jasa, termasuk keluarga dan tamu-tamunya, peminjam, penukar,
pelanggan atau nasabah, pasien dsb. (perhatikan beda pengetian istilah-istilah
ini dalam UU perlindungan konsumen dengan dalam KUHPerdata, KUHPidana., UU No.
5 Tahun 1999 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersifat umum).
Dan Anda tentu
mengetahui bahwa ada dua cara untuk memperoleh barang, yakni:
Membeli. Bagi orang
yang memperoleh suatu barang dengan cara membeli, tentu ia terlibat dengan
suatu perjanjian dengan pelaku usaha, dan konsumen memperoleh perlindungan
hukum melalui perjanjian tersebut.
Cara lain selain
membeli, yakni hadiah, hibah dan warisan. Untuk cara yang kedua
ini, konsumen tidak terlibat dalam suatu hubungan kontraktual dengan pelaku
usaha. Sehingga konsumen tidak mendapatkan perlindungan hukum dari suatu
perjanjian. Untuk itu diperlukan perlindungan dari negara dalam bentuk
peraturan yang melindungi keberadaan konsumen, dalam hal ini UU
Perlindungan Konsumen.
Lalu muncul
pertanyaan, bagaimana bila saya membeli barang, kemudian saya menghadiahkannya
kepada teman saya. Siapakah yang disebut konsumen? Menurut saya yang patut
untuk disebut sebagai konsumen hanyalah penerima hadiah. Sedangkan pemberi
hadiah bukan konsumen menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK. Pemberi hadiah
dapat dikatakan sebagai konsumen perantara.
Lalu mengapa di
ketentuan Pasal 1 angka 2 UU PK disebutkan “… baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain…”? Ketentuan ini
dimaksudkan bila Anda menggunakan suatu barang dan/atau jasa dan bukan hanya
Anda yang merasakan manfaatnya, melainkan juga keluarga Anda, orang lain, dan
makhluk hidup lain. Contohnya bila Anda membeli sebuah AC untuk dipasang di
ruang tamu rumah Anda. Tentu bukan hanya Anda yang merasakan hawa sejuk dari AC
tersebut. Istri/suami, anak, tamu dan hewan peliharaan Anda tentu ikut
merasakan kesejukan AC tersebut
Maka dapat disimpulkan bahwa syarat-syarat Konsumen Menurut UU
Perlindungan Konsumen adalah:
·
Pemakai barang
dan/atau jasa, baik memperolehnya melalui pembelian maupun secara cuma-cuma
·
Pemakaian barang
dan/atau jasa untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain dan makhluk
hidup lain.
·
Tidak untuk
diperdagangkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar