BAB 5
SISA HASIL USAHA (SHU)
1. Pengertian SHU
Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari
seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) dengan biaya-biaya
atau biaya total (total cost) dalam satu tahun buku.
Menurut UU No.25/1992, tentang
perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana
cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh
masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat
Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian diatas,
maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung
besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan
pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan
linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU.
Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya,
maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan
swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai
besarnya modal yang dimiliki.Hal ini
merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
2. Rumus Pembagian SHU
Acuan dasar membgi SHU adalah
prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU koperasi di
terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh
anggota sendiru, yaitu:
- SHU atas Jasa Modal : Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
- SHU atas Jasa Usaha : Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan.
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah
ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
- Cadangan
koperasi
- Jasa
anggota
- Dana
pengurus
- Dana
karyawan dana pendidikan
- Dana
sosial
- Dana
untuk pembagunan sosial
Tentunya tidak semua komponen di
atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah pemahaman
rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian
SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :
Cadangan : 40 %
Jasa anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
SHU per anggota dapat dihitung
sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas
Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas
Modal Usaha
Dengan menggunakan model matematika,
SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan:
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana:
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI
Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI
Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU,
dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara
proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota
sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung
persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama, langsung dihitung dari total
SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi
setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi
setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam
hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan
persentase yang ditetapkan.
3. Prinsip-prinsip Pembagian SHU
- SHU yang di bagi merupakan sumber dari anggota,karena SHU
yang sudah di bagikan bersumber dari anggota itu sendiri,dan SHU yang
bukan berasal dari transaksi dengan anggota,tidak akan di bagikan kepada
anggota,melainkan di jadikan sebagai cadangan koperasi.
- SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi yang di
lakukan oleh anggota itu sendiri.
- Pembagian SHU anggota di lakukan secara transparan,maka
setiap anggota dapat menghitung secara kuantitatif.
- SHU anggota di bayar secara tunai.
4. Pembagian SHU Peranggota
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan
demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada
anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Contoh :
a.Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan
/Penerimaan Jasa
|
Rp 850.077
|
Pendapatan lain
|
Rp
110.717
|
Rp
960.794
|
|
Harga Pokok
Penjualan
|
Rp
(300.539)
|
Pendapatan
Operasional
|
Rp
659.888
|
Beban Operasional
|
Rp (310.539)
|
Beban Administrasi
dan Umum
|
Rp
(35.349)
|
SHU Sebelum Pajak
|
Rp
214.00
|
Pajak Penghasilan
(PPH Ps 21)
|
Rp
(34.000)
|
SHU setelah Pajak
|
Rp
280.000
|
b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000
c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp 80.000
2. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000
3. Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
6. dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai
berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
d. jumlah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Via = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Via = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Via adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;
BAB 6
POLA MANAJEMEN KOPERASI
A. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi Paul Hubert
Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative
Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa :
“Cooperation is an
economic system with social content"
Artinya koperasi
harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas
koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Definisi
Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D
mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu :
1. Anggota.
2. Pengurus.
3. Manajer.
4. Karyawan merupakan penghubung manajemen dan anggota pelanggan.
3. Manajer.
4. Karyawan merupakan penghubung manajemen dan anggota pelanggan.
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang
termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
1. Rapat anggota.
2. Pengurus.
3. Pengawas.
2. Pengurus.
3. Pengawas.
B. Rapat Anggota
- Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi. Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
- Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
- Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
- Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
- Anggaran dasar.
- Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi.
- Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas.
- Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
- Pembagian SHU.
- Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
- Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
- Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
- Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah :
- Pusat pengambil keputusan tertinggi.
- Pemberi nasihat.
- Pengawas atau orang yang dapat dipercaya.
- Penjaga berkesinambungannya organisasi.
- Simbol.
D. Pengawas
- Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
- Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
- Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu :
- Mempunyai kemampuan berusaha.
- Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan di tanggapi nasihat-nasihatnya.
- Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
- Rajin bekerja, semangat dan lincah.
- Pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
- Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
- Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
Peranan manajer adalah membuat
rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola
sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan
mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi
(to get things done by working with and through people).
F. Pedekatan Sistem pada
Koperasi
Menurut Draheim koperasi
mempunyai sifat ganda yaitu :
- Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)
BAB 7
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
A.Jenis Koperasi
Menurut PP No. 60/1959 dan Menurut Teori Klasik. Menurut PP
No. 60/1959, jenis koperasi dibagi menjadi 7 yaitu sebagai berikut :
- Koperasi Desa.
- Koperasi Pertanian.
- Koperasi Peternakan.
- Koperasi Perikanan.
- Koperasi Kerajinan/Industri.
- Koperasi Simpan Pinjam.
- Koperasi Konsumsi.
- Koperasi pemakaian.
- Koperasi penghasil atau Koperasi produksi.
- Koperasi Simpan Pinjam.
Ketentuan Penjenisan
Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /1967 tentang Pokok – pokok
Perkoperasian (pasal 17), adalah sebagai berikut :
- Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
- Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Disini akan diuraikan mngenai
bentuk-bentuk koperasi sesuai dengan PP
No.60/1959, sesuai wilayah administrasi pemerintah, dan koperasi primer –
koperasi sekunder.
1.
Sesuai PP No. 60/1959.
Ada empat bentuk koperasi :
Ada empat bentuk koperasi :
- Koperasi Primer.
- Koperasi Pusat.
- Koperasi Gabungan.
- Koperasi Induk
2. Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
Masih mengacu pada PP 60 Tahun 1959, yaitu :
Masih mengacu pada PP 60 Tahun 1959, yaitu :
- Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
- Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.
- Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
- Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
3. Koperasi Primer –
Koperasi Sekunder
- Koperasi Primer, merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang -orang.
- Koperasi Sekunder, merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
BAB 8
PERMODALAN KOPERASI
A. Arti Modal Koperasi
Modal
merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha -usaha
Koperasi. Modal dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut :
- Modal jangka panjang.
- Modal jangka pendek.
B. Sumber Modal
Sumber modal koperasi diatur dalam undang-undang, yaitu UU No. 12/1967, dan UU No. 25
/ 1992. Sumber-sumber tersebut yaitu sebagai berikut :
1. Menurut UU No. 12/1967.
- Simpanan Pokok, adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
- Simpanan Wajib, adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
- Simpanan Sukarela, adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.
- Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi / hibah.
- Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
C. Distribusi Cadangan Koperasi.
Pengertian dana cadangan menurut UU
No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil
usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk
pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha
anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha
anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang
diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 %
dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan. Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain
dipergunakan untuk :
- Memenuhi kewajiban tertentu.
- Meningkatkan jumlah operating capital koperasi.
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari.
- Perluasan usaha.
- staff.gunadarma.ac.id – BAB 6. Pola Manajemen Koperasi.
- http://prasetyooetomo.wordpress.com/2011/11/15/permodalan-koperasi/
- http://setiadi24.blogspot.com/2011/11/sisa-hasil-usaha.html
- http://adityadarmawan92.wordpress.com/2012/02/17/pengertian-sisa-hasil-usaha/
- http://mukhammadluthfinugroho.wordpress.com/2012/01/04/ekonomi-koperasi-sesi-6-pola-manajemen-koperasi/