Jumat, 10 April 2015

Materi Bab 12 Manajemen Resiko Keuangan

Manajemen Resiko Keuangan

Manajemen risiko adalah suatu pendekatan terstruktur/metodologi dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman, suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk : Penilaian risiko, pengembangan strategi untuk mengelolalanya dan mitigasi risiko dengan menggunakan pengelolaan sumber daya alam.
Tujuan utama manajemen resiko keuangan adalah untuk meminimalkan potensi kerugian yang timbul dari perubahan tak terduga dalam harga mata uang, kredit, komoditas, dan ekuitas. Resiko volatilitas harga yang dihadapi ini dikenal sebagai risiko pasar.
Risiko pasar terdapat dalam berbagai bentuk. Meskipun fokus terhadap volatilitas harga atau tingkat, akuntan manajemen perlu mempertimbangkan resiko lainnya.
·         Resiko Likuiditas timbul karena tidak semua produk manajemen resiko keuangan dapat diperdagangkan secara bebas.
·         Resiko Kredit merupakan kemungkinan bahwa pihak lawan dalam kontrak manajemen resiko tidak dapat memenuhi kewajibannya.
·         Resiko Regulasi adalah resiko yang timbul karena pihak otoritas publik melarang penggunaan suatu produk keuangan untuk tujuan tertentu.
·         Resiko Pajak merupakan resiko bahwa transaksi lindung nilai tertentu tidak dapat memperoleh perlakuan pajak yang diinginkan.
·         Resiko Akuntansi adalah peluang bahwa suatu transaksi lindung nilai tidak dapat dicatat sebagai bagian dari transaksi yang hendak dilindung nilai.


  •       Mempertahankan sald kas dalam mata uang local sebesar tingkat minimum yang diperlukan untuk mendukung operasi yang berjalan.
  •         Mengembalikan laba yang di atas jumlah yang diperlukan untuk ekspansi modal kepada induk perusahaan
  •         Mempercepat (memastikan-leading) penerimaan dari piutang dagang yang beredar dalam mata uang lokal
  •            Menunda (memperlambat_laggng) pembayaran utang ddalam mata uang lokal
  •            Mempercepata pembayaran utang dalam mata uang asing
  •          Menginvestasikan kelebihan uang tunai kedalam persediaan dan aktiva lainnya dalam mata uang lokal yang tidak terlalu terpengaruh oleh kerugian devaluasi
  •          Berinvestasi dalam aktiva diluar negri dengan mata uang yang kuat
5. Berspekulasi Dalam Mata Uang Asing
1.    Pentingnya Manajemen Resiko Keuangan
Pertumbuhan jasa manajemen resiko yang cepat menunjukkan bahwa manajemen dapat meningkatkan nilai perusahaan dengan mengendalikan resiko keuangan. Lagi pula, investor dan pihak-pihak berkepentingan lainnya semakin berharap agar manajer keuangan mampu mengidentifikasikan dan mengelola resiko pasar yang dihadapi secara aktif. Jika nilai perusahaan menyamai nilai kini arus kas masa depannya, manajemen potensi resiko yang aktif dapat dibenarkan dengan beberapa alasan.
·        Manajamen eksposur membantu dalam menstabilkan ekspektasi arus kas perusahaan. Aliran arus kas yang lebih stabil dapat meminimalkan kejutan laba, sehingga meningkatkan nilai kini ekspektasi arus kas. Laba yang stabil juga mengurangi kemungkinan resiko gagal bayar dan kebangkrutan, atau resiko bahwa laba mungkin tidak dapat menutupi pembayaran jasa utang kontraktual.
·  Manajamen eksposur yang aktif memungkinkan perusahaan untuk berkonsentrasi pada resikobisnisnya yang utama. Dengan demikian, suatu perusahaan manufaktur dapat melakukan lindung nilai resiko suku bunga dan mata uang dan berkonsentrasi pada produksi dan pemasaran. Manfaat yang sama juga tersedia bagi lembaga keuangan.
·    Para pemberi pinjaman, karyawan dan pelanggan juga memperoleh manfaat dari manajemen eksposur. Pemberi pinjaman umumnya memiliki toleransi resiko yang lebih rendah dibandingkan dengan pemegang saham, sehingga membatasi eksposur perusahaan untuk menyeimbangkan kepentingan pemegang saham dan pemegang obligasi.

2.    Peran Akuntansi
Akuntan manajemen memainkan peranan yang penting dalam proses risiko manajemen. Mereka membantu dalam mengidentifikasikan eksposur pasar, mengkuantifikasi keseimbangan yang terkait dengan strategi respons  risiko alternative, mengukur potensi yang dihadapi perusahaan terhadap risiko tertentu, mencatat produk lindung nilai tertentu dan mengevaluasi efektivitas program lindung nilai.

Manajemen Risiko di Dunia dengan Kurs Mengambang
            Dalam dunia kurs mengambang, manajemen risiko terdiri atas : 
(1) Mengantisipasi gerakan nilai tukar (kurs)
(2) Pengukuran risiko kurs valuta asing yang dihadapi perusahaan
(3) Perancangan strategi perlindungan yang sesuai dan memadai
(4) pembuatan pengendalian manajemen risiko internal.

Peramalan atas Perubahan Kurs
Dalam mengembangkan program manajemen risiko nilai tukar, manajer keuangan harus memiliki informasi mengenai kemungkinan arah, waktu, dan magnitudo perubahan kurs. Karena menyadari prospek kurs sebelumnya, manajer keuangan dapat menyusun ukuran-ukuran defensif memadai dengan lebih efisien dan efektif. Informasi yang seringkali digunakan dalam membuat peramalan kurs (depresi mata uang) berkaitan dengan perubahan dalam faktor berikut ini :
a)  Perbedaan inflasi : bukti menunjukkan bahwa laju inflasi yang lebih tinggi di suatu negara, cenderung akan diimbangi dalam beberapa waktu dengan pergerakan dengan nilai yang setara tetapi berlawanan dalam mata uangnya
b)  Kebijakan moneter : suatu peningkatan dalam pasokan uang suatu negara yang melebihi laju pertumbuhan riil hasil keluaran nasional mendorong timbulnya inflasi, yang mempengaruhi kurs.
c) Neraca perdagangan : pemerintah seringkali memanfaatkan devaluasi mata uang untuk menyelesaikan neraca perdagangan yang tidak menguntung (apabila ekspor < impor)
d)  Neraca perdagangan : suatu negara yang menghabiskan (mengimpor) dan berinvestasi lebih banyak di luar daripada yang dihasilkan (diekspor) atau diterimanya dalam bentuk investasi luar negeri akan mengalami tekanan penurunan nilai mata uangnya.
Beberapa point di atas merupakan beberapa faktor yang membantu dalam memprediksikan arah pergerkan mata uang. Selain itu pula, politik sangat memengaruhi nilai mata uang di banyak negara. Respon politik terhadap devaluasi atau revaluasi sering kali menghasilkan pengukuran untuk sementara waktu (temprorer) dan bukan penyesuaian kurs. Pengukuran temporer itu meliputi pajak tertentu, kontrol impor, insentif ekspor, dan kontrol mata uang. Kesadaran politik di suatu negara yang mata uangnya berada dalam tekanan merupakan hal penting. Hal ini akan membantu manajer keuangan untuk mencerna apakah pemerintah akan cenderung melakukan intervensi pasar atau bergantung pada solusi pasar bebas.
  Akuntan harus mengembangkan sistem yang mengumpulkan dan mengolah informasi yang komprehensif dan akurat atas variabel-variabel yang berhubungan dengan pergerakan kurs. Sistem ini dapat mencakup informasi yang disediakan oleh jasa peramalan dari luar, publikasi keuangan yang melacak pergerakan mata uang dan kontak harian dengan dealer mata uang. Pihak-pihak dan institusi yang terkait dengan sistem ini seharusnya sudah online dan berbasis komputer untuk memastikan manajer memperoleh sumber informasi yang paling utama,yang digunakan sebagai dasar peramalan mata uang.

Manajemen Potensi Risiko
Kekurangan sistem peramalan kurs adalah biaya yang terlalu mahal dilakukan, maka manajer keuangan dan akuntan harus harus mengatur masalah-masalah perusahaan mereka untuk meminimalkan pengaruh buruk perubahan kurs. Proses ini dikenal sebagai manajemen potensi risiko.

Menyusun stuktur permasalahan perusahaan untuk meminimalkan pengaruh buruk kurs memerlukan informasi mengenai potensi terhadap risiko valas yang dihadapi. Potensi terhadap risiko valas timbul apabila perubahan kurs valas juga mengubah nilai aktiva bersih, laba dan dan arus kas suatu perusahaan. Pengukuran akuntansi tradisional terhadap potensi risiko valas ini berpusat pada dua jenis potensi risiko : translasi dan transaksi.

Potensi risiko translasi mengukur pengaruh perubahan kurs valas terhadap nilai ekuivalen mata uang domestik atas aktiva dan kewajiban dalam mata uang asing yang dimiliki oleh perusahaan.

Aktiva atau kewajiban dalam mata uang asing menghadapi potensi risiko kurs jika suatu perubahan dalam kurs menyebabkan nilai ekuivalen dalam mata uang induk perusahaan berubah. Berdasarkan definisi ini pos-pos neraca dalam mata uang asing yang terpapar risiko kurs adalah pos-pos yang ditranslasikan berdasarkan kurs kini (bukan kurs historis). Dengan demikian, potensi risiko translasi diukur berdasarkan perbedaan antara aktiva dan kewajiban perusahaan dalam mata uang asing yang terpapar.

Potensi Risiko Positif merupakan posisi yang menggambarkan kelebihan antara aktiva terpapar risiko dengan kewajiban terpapar menyebabkan timbulnya posisi aktiva terpapar bersih. Devaluasi mata uang asing relatif terhadap mata uang pelaporan menimbulkan kerugian translasi. Sedangkan, revaluasi mata uang asing menghasilkan keuntungan translasi.

Potensi Risiko Negatif merupakan posisi dimana perusahaan memiliki kewajiban terpapar melebihi aktiva terpapar. Pada kasus inim devaluasi menyebabkan timbulnya keuntungan translasi sedangkan revaluasi mata uang asing menyebabkan kerugian translasi.

Potensi Risiko Transaksi berkaitan dengan keuntungan dan kerugian nilai tukar valuta asing yang timbul dari penyelesaian transaksi yang berdenominasi dalam mata uang asing. Tidak seperti keuntungan dan kerugian transaksi, keuntungan dan kerugian transaksi memiliki dampak langsung terhadap arus kas.

Potensi Risiko Akutansi versus Ekonomi
Laporan potensi risiko translasi dan transaksi tidak mengukur potensi risiko ekonomi atau suatu perusahaan. Ini merupakan pengaruh perubahan nilai mata uang terhadap kinerja operasi dan aeus kas masa depan perusahaan.Istilah potensi risik ekonomi menunjukan bahwa perubahan kurs mempengaruhi posisi kompetitif perusahaan denganmengubah harga masukan dan keluaran perusahaan relative terhadap harga competitor luar negri.
Di sisi lain, sebuah perushaan manufaktur jerman yang menjadi afiliasi sebuah induk perusahaan inggris, yang didirikan untuk melayani pasar jerman, mungkin memiliki potensi risiko translasi yang positif. Apresiasi nilai euro relati terhadap pound akan menghasilkan keuntungan translasi pada saat dilakukan konsolidasi. Jika perusahaan afiliasi jerman tersebut memperoleh seluruh masukan sumber daya dari jerman, potensi risiko ekonomi akan terlihat dapat dilindungi dari risiko kurs, Namun jika sebuah pesaing utama dari jerman memperoleh komponen manufakturnya dari rusia, pesaing tersebut dapat menikmati keuntungan biaya jika nilai rubel relative lebih rendah terhadap euro.
Contoh ini menunjukan bahwa potensi risiko ekonomi atau operasi sedikit terkait atau tidak memiliki kaitan dengan potensi risiko tranlasi atau transaksi. Dengan demikian, pengelolaan atas potensi risiko semacam itu memerlukan teknologi lindung nilai yang lebih bersifat strategis dan bukan taktis. Teknolgi yang lebih baru ini mencakup opsi piihan lindung nilai berikut ini.
Perushaan dapat memilihuntuk lindung nilai structural yang mencakup pemilihan atau relokasi tempat manufaktur untuk mengurangi potensi risiko potensi usaha secara keseluruhan. Namun demikia, tindakan seperti ini mungkin mengorbankan skala ekonomi yanmg sudah ada, yang dapat mengurangi perkiraan tingkat imbalan usaha.
Sebagai alternatif, induk perusahaan dapata mengambil pendekatan portofolio untuk pengurangan risiko dengan memilih jenis-jenis usaha yang dapat mengurangi potensi risiko yang dihadapi. Dengan demikian, potensi risiko operasi yang dihadapi perusahaan secara keseluruhan dapat diminimalkan. Strategi ini memerlukan pengamatan yang seksama atas hasil operasi masing-masing unit usaha setelah dikorelsi terhadap pengaruh potensi risiki operasi.
Pengukuran potensi risiko operasi yang tepat memerlukan pemahaman struktur pasar dimana perushaan yang pesaingnya melakukan kegiatan usaha, serta pengaruh kurs rill (sebagai kebaikan dari nilai nminal). Pengaruh ini sukar untuk diukur karena potensi risiko operasi yang cendrung berada dalam priode waktu yang lama, ketidakpastian hal dapat diukur atau tidak berdasarkan padaa komitmen secara terbuka, maka akuntan harus menyediakan informasi yang mencakup berbagai fungsi operasi daan priode waktu.

Strategi Perlindungan
Sekali potensi risik kurs yang dihadapi dapat diindentifkasikan, langkah berikutnya adlah merancang strategi lindung nilai untuk meminimalkan atau menghilangkan potensi risiko tersebut. Strategi ini mencakup lindung nilai neraca, operassional dan kontraktual.
Lindung Nilai Neraca.
Lindung Nilai Neraca dapat mengurangi potensi risikoyaang dihadapi perusahaan dengan menyesuaikan tingkatan dan nilai denominasi moneter aktiva dan kewajiban perushaan yang terpapar. Metode lindung nilai potensi risiko perusahaan positif lainnya dalam sebuah anak perusahaan yang berlokasi di Negara yang rentan terhadap devaluasi meliputi:



Lindung Nilai Operasional
Bentuk perlindungan risiko ini berfokus pada variable_variabel yang yang mempengaruhi pendapatan dan beban dalam mata uang asing. Melalui peningkatan harga jual ( untuk penjualan yang ditagih dalam mata uang yanag rentan terhadap devaluasi) secara profosional terhadap perkiraan depresiasi mata uang ini akan membantu perlindungan target margin kotor.
Lindung nilai neraca dan operasional bukannya tanpa biaya. Anak perusahaan luar negri berada dinegara yang rentan terhadap devaluasi sering kali didesak untuk meminimalkan saldo modal kerja mereka yang ada didalam mata uang lokal (khususnya kas dan piutang) dan secara bersamaan meningkatkan saldo modal kerja mereka yang ada didalam mata uang lokal.
Lindungi nilai strategis memiliki keterbatasan. Sebagai contoh sebuah strategi adalah untuk mengintegrasikan operasi secara vertical untuk meminimalkan risiko yang dihadapi perusahaan terhadap sumber daya yang sensitive terhadap kurs. Namun demikian serangkaian tindakan ini mengakibatkan perusahaan menghadapi biaya tambahan yang terkair dengan pendirian perusahaan afiliasi luar negribaru dan kerugan potensial sekala ekonomi. Integrasi vertical untuk memerlukan waktu yang cukup lama untuk pelaksanaannya.

Lindung Nilai Kontraktual
Berbagai instrument lindung nilai kontraktual telah dikembangkan untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada manajer dalam mengelola potensi risiko valuta asing yang dihadapi. Kebanyakan instrument keuangan ini adalah derivative, dan merupakan bukan instrument dasar. Instrumen dasar ini seperti perjanjian kembali pembelian(piutang), obligasi dan modal saham, memenuhi definisi akuntansi konvensional untuk aktiva, kewajiban dan ekuitas pemilik. Instrumen derivative merupakan perjanjian kontraktual yang memberikan hak dan kewajiban khusus dan memperoleh nilainya intrumen keuangan atau komoditas lainnya.
Akutansi untuk Produk Lindung Nilai
Produk lindung kontraktual merupakan kontrak atau instrument keuangan yang memungkinkan penggunaannya untuk meminimalkan, menghilangkan atau paling tidak mengalihkan risiko pasar pada pundak pihak lain. Pengetahuan atas aturan pengukuran akutansi untuk derivative merupakan sesuatu yang penting ketika merancang suatu strategi lindung nilai yang efektif bagi perusahaan. Unutk memahami pentingnya akutansi lindung nilai, dicontohkan beberapa praktik akutansi lindung nilai yang dasar
Perlakuan akutansi untuk derivative keuangan yang telah diterima secara internasional adalah menetapkan nilai produk menurut pasar dengan timbul keuntungan atau kerugian yang diakui sebagai bagian dari laba nonoperasi. Setidaknya di amerika serikat, terdapat pengecualian dalam beberapa kasus jika transaksi memnuhi kriteria lindung nilai yang memadai, mencakup hal-hal berikut:
1.      Pos-pos yang sedang dilindung nilai menimbulkan resiko pasar yang harus dihadapi perusahaan
2.      Perusahaan mendeskripsikan strategi lindung nillai
3.      Perushaan menentukan instrument yang akan di gunakan untuk lindumng nilai
4.      Perushaan mencatat alasannay mengapa lindung nilai yang dilakukan kemungkinan besar akan efektif dilakukan
Jika kriteria yang memadai tersebut dapat dipenuhi, maka perusahaan dapat menggunakan keuntungan atau kerugian yang diakui dari penilaian produk lindung nilai terhadap nilai pasar untuk menghapuskan keuntungan atau kerugian dari transaksi yang dilindung nilai.

Kontrak Forward Valas
Kontrak forward valas merupakan perjanjian untuk mengirimkan atau menerima jumlah mata uang tertentu yang di pertukarkan dengan mata uang domestic, pada suatu tanggal dimasa mendatang, berdasarkan kurs tetap yang disebut sebagai kurs forward. Perbedaan antara kurs forward dan kurs spot yang berlaku pada tanggal kontrak forward menimbulkan adanya premium (apabila kurs forward>kurs spot) atau diskon kurs forward<kurs spot).
Masalah akutansi disini adalah apakah premium, diskon, keuntungan atau kerugian atas kntrak mata uang asing harus menerima perlakuan akutansi yang serupa atau berbeda untuk masing-masing yang diidentifikasikan
Future keuangan
Suatu kontrak future keuangan memiliki sifat yang mirip dengan kontrak forward. Seperti halnya forward, future merupakan komitmen untuk membeli atau menyerahkan sejumlah mata uang asing pada suatu tanggal tertentu di masa depan dengan harga yang sudah ditentukan.
Para bendaharawan perusahaan umumnya menggunakan kontrak future untuk mengalihkan perubahan harga kepada pihak lain. Kontrak ini juga dapat digunakan untuk berspekulasi dalam antisipasi pergerakan harga dan untuk memanfaatkan anomaly jangka pendek dalam penetapan harga kontrak future.
Opsi Mata Uang
Opsi mata uang memberikan hak kepada pembeli untuk membeli(call) menjual (put) suatu mata uang dari pihak penjual (pembuat ) berdasarkan harga (eksekusi) tertentu pada atau sebelum tanggal kadarluasa (eksekusi) yang telah ditentukan.
Untuk membatasi risiko nilai, pembeli dapat memperoleh but call spread. Strategi perdagangan ini mencakup membeli call dan secara bersamaan menjual call yang serupa dengan haga eksekusi yanglebih tinggi. Premium yang dibayarkan atas eksekusi call yang lebih rendah sebagian akan diimbangi dengan jumlah yang diterima dari penjualan call yang lebih berharga lebih tinggi. Profit maksimum yang diperoleh disini sebenarnya adalah angka maksmimum kerugian potensial terhadap selisih (spread) dengan mengabaikan biaya transaksi.
Straddle merupakan penjualan call dan put dalam termin sama.Disni pembuat opsi melakukan pertaruhan bahwa kurs tidak akanberubah banyak selama masa opsi. Pembuat opsi memperoleh pendapatan dari premium yang diterima dari pembuat opsi. Namun demikian, ini merupakan strategi yang berisiki tinggi.Jika kurs berubah dalam jumlah yang cukup sehinggA menyebabkan satu atau kedua opsi tadi dieksekusi, maka potensi kerugianpembuat opsi menjadi tidak terbtas.
Swap Mata Uang
Swap mata uang mencakup pertukaran saat ini dan ddimasa depan atas dua mata uang yang berbeda berdasarkan kurs yang telah ditentukan sebelumnya. Swap mata uang memungkinkan perusahaan untuk mendapatkan akses terhadap pasar modal yang sebelum dan tidak dapat diakses dengan biaya yang relative rendah.
Sebagai hasil dari transaksi swap ini, baik Alpha Corpration dan Beta Company dapat mengaskes dana yang terdapat dalam pasar yang relative tidak dapat dimasuki. Mereka dapat melakukannya tanpa menimbulkan risiko kurs. Dan karena keuntungan komparatif berupa kemampuan meminjam di Negara asal masing-masing, mereka mendapatkan pinjaman dalam mata uang asing dengan biaya yang lebih rendah dari yang seharusnya mereka tanggung.
Perlakuan Akutansi
FASB menerbitkan FAS No.133 yang diklarifikasi melalui FAS 148 pada bulan april 2003, untuk memberikan pendekatan tunggal yang komprehensif atas akutansi untuk transaksi derivative dan lindung nilai. IFRS (dahulu IAS) No.39, yang baru saja direvisi berisi panduan yang untuk pertama kalinya memberikan tuntunan yang universal terhadap akutansi untuk derivative keuangan. Meskipun kedua standar ini memiliki nada yang sama, terdapat perbedaan di antara keduanya dalam hal banyaknya detail tunutnan implementasi
Sebelum standar ini dibuat, standar akutansi glbal untuk pada derivative tidak lengkap, tidak konsisten dan tidak dekembangkan secara bertahap. Kebanyakan instrument keuangan, yang sifatnya dapat dieksekusi, diperlakukan sebagai pos-pos diluar neraca. Situasi penuh kehati-hatian (caveat emptor) dirasakan oleh para pembaca laporan keuangan yang berupaya untuk mengukur volume dan risik pengguna derivative.
Isu Praktik
Meskipun aturan penuntun yang dikeluarkan oleh FASB dan IASB telah banyak mengklarisifikasi pengakuan dan pengukuran derivative, masih saja terdpat beberapa masalah. Yang pertama berkaitan dengan penentuan nilai wajar. Wallace menyebutkan terdpat 64 kemungkinan perhitungan untuk mengukur perubahan dalam nilai wajar atas risik yang sedang dilindungi nilai dan atas instrument lindung nilai, Ia menyebutkan adanya 4 cara untuk mengukur perubahan dalam niali wajarrisiko yang sedang dilindungi nilai: nilai pasar wajar, penggunaan kurs spot nilai tukar ke kurs spot lainnya, penggunaan kurs forward nilai tukar ke kurs forward nilai tukar lainnya dan penggunaab model penentu harag opsi. Terdapat bnyak cara untuk menghitung perunahan dalam nilai investasi lindung nilai, Akhirnya, perihtunga ini dapat dilakukan baik sebelum atau sesudah pajak.

3.    Lindung Nilai Aset dan Kewajiban yang diakui atau Kesepakatan Perusahaan yang tidak diakui




4. Lindung Nilai Investasi Bersih Dalam Operasional Asing
Kerugian translasi juga muncul jika anak perusahaan di luar negeri memiliki posisi kewajiban terbuka bersih dan nilai mata uang asingnya meningkat terhadap mata uang induk. Satu cara untuk menurangi kerugian semacam ini adalah dengan membeli kontrak berjangka. Strateginya adalah untuk mendapatkan keuntungan transaksi yang dicapai pada kerugian translasi kompensasi kontrak berjangka, berarti menggunakan keuntungan transaksi yang direalisasikan dari kontrak berjangka untuk mengimbangi tranlasi.
Sebagai contoh, misalkan suatu perusahaan afiliasi luar negeri di Jepang yang mengguraikan tahun kalender AS memiliki posisi kewajiban terpapar bersih sebesar ¥135.000.000 pada tanggal 30 September. Mata uang fungsionalnya adalah dolar. Untuk meminimalkan kerugian translasi yang disebabkan oleh apresiasi yen yang tidak terduga, induk perusahaan AS membeli kontrak berjangka untuk menerima ¥135.000.000 dalam waktu 90 hari dengan kurs berjangka sebesar $0.008570. Kurs pada akhir tahun sebagai berikut:
            Kurs spot 30 September                                               $0.008505
            Kurs berjangka 90 hari pada 30 September     $0.008570
            Kurs spot 31 Desember                                               $0.008640
            Perlakuan akuntansi untuk instrumen mata uang asing lainnya, yang dibahas mirip dengan perlakuan untuk kontrak berjangka. Perlakuan akuntansi yang dibahas berdasarkan pada sifat aktivitas lindung nilai yaitu apakah derivatif melindungi nilai komitmen perusahaan, transaksi yang akan terjadi, investasi bersih pada operasi luar negeri, dan sebagainya.
            Sebagai contoh, pengukuran keuntungan atau kerugian yang berkaitan dengan kontrak opsi akan bergantung pada apakah opsi tersebut diperdagangkan pada suatu bursa efek utama atau diluar bursa utama. Penilaian opsi dapat dengan mudah dilakukan jika opsi dicatat pada bursa efek utama. Penilaian akan lebih sulit jika opsi diperdagangkan melalu perantara. Model penentuan harga opsi yang disebut model Black-Scholes dapat digunakan untuk menentukan nilai opsi pada suatu waktu.

6. Pengungkapan
            Sebelum dikeluarkannya standar seperti FAS 133 dan IAS 39, Pengungkapan perusahaan tidak diberitahu kepada pembaca sudah sejauh mana menajemen menggunakan kontrak derivatif. Pengungkapan yang diwajibkan oleh FAS 133 dan IAS 39 sedikit banyak telah menyelesaikan masalah ini. Pengungkapan itu antara lain:
·         Tujuan dan strategi manajemen resiko untuk melakukan transaksi lindung nilai.
·         Deskripsi pos – pos yang dilindung nilai.
·         Identifikasi risiko pasar dari pos – pos yang dilindung nilai.
·         Deskripsi mengenai instrumen lindung nilai.
·         Jumlah yang tidak dimasukkan dalam penilaian efektivitas lindung nilai.
·         Justifikasi awal bahwa hubungan lindung nilai tersebut akan sangat efektif untuk meminimalkan risiko pasar.
·         Penilai berjalan mengenai efektivitas lindung nilai aktual dari seluruh derivatif yang digunakan selama periode berjalan.

Berikut ini kutipan dari Diskusi dan Analisis Manajemen Coca-Cola.
·  Manajemen Risiko Keuangan
          Perusahaan kami menggunakan instrumen keuangan derivatif terutama untuk mengurangi potensi risiko kami terhadap fluktuasi dalam tingkat suku bunga dan kurs valuta asing yang merugikan dan dalam beberapa hal fluktuasi harga komoditas yang merugikan risiko pasar lainnya.
· Mata Uang Asing
            Kami mengelola potensi risiko mata uang asing yang dihadapi pada tingkat konsolidasi, guna mengimbangi beberapa potensi risiko dan mengambil keuntungan. Perusahaan kami melakukan kontrak berjangka dan collar nilai tukar dan membeli opso mata uang (Euro, Yen) untuk melakukan lindung nilai dalam mata uang asing yang mendominasi. Perusahaan melakukan kontrak berjangka sebagai lindung nilai investasi bersih dalam operasi.

· Nilai Atas Risiko (Value at Risk)
            Perusahaan kami mengawasi potensi pasar uang yang dihadapi dengan menggunakan beberapa sistem pengukuran yang objektif. Perhitungan nilai atas risiko menggunakan model simulasi historis untuk mengestimasikan kerugian potensial masa depandalam nilai wajar instrumen derivatif dan keuangan lainnya yg timbul akibat pergerakan mata uang asing yang merugikan.
· Transaksi Lindung Nilai dan Instrumen Keuangan Derivatif
            Perusahaan kami menggunakan instrumen keuangan derivatif terutama untuk mengurangi potensi risiko terhadap fluktuasi tingkat suku bunga kurs valuta asingyang merugikan. Perusahaan secara formal menentukan dan mendokumentasikan instrumen keuangan sebagai lindung nilai terhadap potensi risiko tertentu serta tujuan manajemen risiko dan strategi untuk melakukan transaksi lindung nilai.
· Manajemen Mata Uang Asing
            Tujuan aktivitas lindung nilai mata uang asing kami adalah untuk mengurangi risiko bahwa arus kas bersih akhir kami dalam dollar AS yang berasal dari penjualan di luar Amerika Serikat dipengaruhi secara negatif oleh perubahan kurs. Perusahaan melakukan kontrak berjangka dengan membeli mata uang euro dan yen untuk melindungi nilai beberapa bagian dari perkiraan arus kas dalam denominasi mata uang asing.
· Sistem Pelaporan
            Sistem pelaporan risiko keungan harus dapat merekonsiliasikan sistem pelaporan internal dan eksternal. Kegiatan manajemen risiko harus memiliki orientasi kedepan. Namun, pada akhirnya mereka harus merekonsiliasikan dengan pengukuran potensi risiko dan akun-akun keuangan untuk keperluan pelaporan eksternal. Pendekatan tim merupakan cara yang paling efektif dalam merumuskan tujuan risiko keuangan, standar kinerja, serta sistem pengawasan dan pelaporan.Manajemen risiko keuangan merupakan contoh utama dimana keuangan perusahaan dan akuntansi sangat berkaitan.

7. Tolok Ukur Yang Sesuai
Tujuan dari manajemen risiko adalah untuk mencapai keseimbangan optimal antara pengurangan risiko dan biaya biaya. Maka standar yang sesuai dan digunakan untuk menilai kinerja yang sebenarnya merupakan unsur penting dalam sistem penilaian kinerja man pun. Saat program manajemen risiko valuta asing di buat terpusat, maka yang sesuai digunakan untuk membandingkan keberhasilan perlindungan risiko perusahaan akan menjadi program yang dapat dilaksanakan oleh manajer-manajer lokal.

Sumber :
https://pipitfrita.wordpress.com/2013/04/11/manajemen-resiko-keuangan/

Jumat, 28 November 2014

TUGAS MAKALAH : Kredit Macet Rp 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat.


BAB I
PENDAHULUAN
1.1.  Latar Belakang
Di era masa sekarang ini, lapangan pekerjaan berkembang luas. Akibat kemajuan jaman, tuntutan terhadap pemenuhan kebutuhan dalam jasa serta tenaga kerja meningkat. Beragam profesi menjadikannya suatu keahlian yang dituntut terpenuhi dalam dunia kerja. Macam- macam profesi yang beragam ini perlu adanya batasan-batasan khusus sehingga fokus dan pencapaian optimal dalam suatu bidang dapat terlaksana. Salah satu hal utama yang dapat teratasi adalah pengurangan hal-hal penyimpangan dalam suatu profesi. Maka disini perlu adanya etika sebagai dasar moral yang harus dijaga.

Etika itu sendiri mengandung arti Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Sedangkan Profesi itu sendiri mengandung arti suatu bidang yang sedang dijalankan oleh seseorang. Sebuah etika profesi mengambil peranan penting dalam kebenaran dan kejujuran atas kegiatan yang dilakukan. Hal ini mencetuskan adanya pembuatan kode etik dalam suatu profesi, sehingga cakupannya dapat diterima secara luas oleh semua yang menggeluti profesi itu.
Tetapi karena jaman yang semakin maju hal ini memberikan dampak yang negatif pula. Banyak kasus-kasus penyimpangan kode etik profesi yang kian banyak terjadi. Padahal telah dijabarkan secara jelas mengenai kode etik dalam suatu profesi yang telah disepakati. Disini Saya tertarik untuk memberikan sedikit ulasan terhadap kasus-kasus dalam etika profesi dan kali ini saya menitikberatkan pada profesi Akuntansi. 

BAB II
LANDASAN TEORI
2.1.  Pengertian Etika
Etika (dalam yuniani kuno "Ethikos",berarti "timbul dari kebiasaan") adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.  Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Menurut Brooks (2007), etika adalah cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian normatif tentang apakah perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan untuk menghindari permasalahan – permasalahan di dunia nyata.
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita.Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain.Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Encyclopedia of Philosophy mendefinisikan etika dalam tiga cara:
a.      Pola umum atau cara hidup, yang berbicara mengenai etika Buddha atau Kristen
b.     Seperangkat aturan perilaku atau kode etik, yang berbicara mengenai etika professional dan perilaku yang tidak beretika
c.      Penyelidikan tentang cara hidup dan aturan perilaku, yang berbicara mengenai bahwa etika adalah cabang filsafat yang sering diberi nama khusus mateathics.

2.2.  Pengertian Bisnis
Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggrisbusiness, dari kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.

2.3.  Isu Etika dalam Dunia Bisnis dan Profesi
Isu etika dalam dunia bisnis dan profesi dibagi menjadi 4 macam, yaitu sebagai berikut :
1)     Benturan kepentingan
Benturan kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama perusahaan
Berikut ini upaya perusahaan dalam menghindari benturan kepentingan :
a.      Menghindarkan diri dari tindakan dan situasi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan perusahaan.
b.     Mengusahakan lahan pribadi untuk digunakan sebagai kebun perusahaan yang dapat menimbulkan potensi penyimpangan kegiatan pemupukan.
c.      Menyewakan properti pribadi kepada perusahaan yang dapat menimbulkan potenspenyimpangan kegiatan pemeliharaan.
d.     Mengungkapkan dan melaporkan setiap kepentingan dan atau kegiatan-kegiatan di luar pekerjaan dari perusahaan, yaitu:
•Kepada atasan langsung bagi karyawan,
•Kepada Pemegang Saham bagi Komisaris, dan
•Kepada Komisaris dan Pemegang Saham bagi Direksi.
e.      Memiliki bisnis pribadi yang sama dengan perusahaan.
f.      Menghormati hak setiap insan perusahaan untuk memiliki kegiatan di luar jam kerja, yang sah, di luar pekerjaan dari perusahaan, dan yang bebas dari benturan dengan kepentingan.
2)     Etika dalam tempat kerja
Dalam pandangan rasional tentang perusahaan, kewajiban moral utama pegawai adalah untuk bekerja mencapai tujuan perusahaan dan menghindari kegiatan-kegiatan yang mungkin mengancam tujuan tersebut.
Adapun beberapa praktik di dalam suatu pekerjaan yang dilandasi dengan etika dengan berinteraksi di dalam suatu perusahaan, misalnya:
a.      Etika Terhadap Saingan
Kadang-kadang ada produsen berbuat kurang etis terhadap saingan dengan menyebarkan rumor, bahwa produk saingan kurang bermutu atau juga terjadi produk saingan dirusak dan dijual kembali ke pasar, sehingga menimbulkan citra negatif dari pihak konsumen.
b.     Etika Hubungan dengan Karyawan
Di dalam perusahaan ada aturan-aturan dan batas-batas etika yang mengatur hubungan atasan dan bawahan, Atasan harus ramah dan menghormati hak-hak bawahan, Karyawan diberi kesempatan naik pangkat, dan memperoleh penghargaan.
c.      Etika dalam hubungan dengan publik
Hubungan dengan publik harus dujaga sebaik mungkin, agar selalu terpelihara hubungan harmonis. Hubungan dengan public ini menyangkut pemeliharaan ekologi, lingkungan hidup. Hal ini meliputi konservasi alam, daur ulang dan polusi. Menjaga kelestarian alam, recycling (daur ulang) produk adalah uasha-usaha yang dapat dilakukan perusahaan dalam rangka mencegah polusi, dan menghemat sumber daya alam.
3)     Aktivitas Bisnis dan Budaya
Seorang pemimpin memiliki peranan penting dalam membentuk budaya perusahaan. Hal itu bukanlah sesuatu yang kabur dan hambar, melainkan sebuah gambaran jelas dan konkrit. Jadi, budaya itu adalah tingkah laku, yaitu cara individu bertingkah laku dalam mereka melakukan sesuatu.
Tidaklah mengherankan, bila sama-sama kita telaah kebanyakan perusahaan sekarang ini. Para pemimpin yang bergelimang dengan fasilitas dan berbagai kondisi kemudahan. Giliran situasinya dibalik dengan perjuangan dan persaingan, mereka mengeluh dan malah sering mengumpat bahwa itu semua karena SDM kita yang tidak kompeten dan tidak mampu. Mereka sendirilah yang membentuk budaya itu (masalah budaya). Semua karena percontohan, penularan dan panutan dari masing-masing pemimpin. Maka timbul paradigma, mengubah budaya perusahaan itu sendiri.
Budaya perusahaan memberi kontribusi yang signifikan terhadap pembentukan perilaku etis, karena budaya perusahaan merupakan seperangkat nilai dan norma yang membimbing tindakan karyawan. Budaya dapat mendorong terciptanya prilaku. Dan sebaliknya dapat pula mendorong terciptanya prilaku yang tidak etis.
4)     Manajemen Krisis
Manajemen Krisis merupakan suatu kejadian besar dan tidak terduga yang memiliki potensi untuk berdampak negatif maupun positif. Kejadian ini bisa saja menghancurkan organisasi dan karyawan, produk, jasa, kondisi keuangan dan reputasi. Krisis merupakan keadaan yang tidak stabil dimana perubahan yang cukup menentukan mengancam, baik perubahan yang tidak diharapkan ataupun perubahan yang diharapkan akan memberikan hasil yang lebih baik . Organisasi yang memikirkan dampak negatif yang mungkin ditimbulkan dari suatu krisis akan berusaha untuk mempersiapkan diri sebelum krisis tersebut terjadi. Bahkan ada peluang dimana organisasi dapat mengubah krisis menjadi suatu kesempatan untuk memperoleh dukungan publik  
Sebab Krisis Krisis terjadi apabila ada benturan kepentingan antara organisasi dengan publiknya. Secara umum dapat dijelaskan bahwa penyebab krisis adalah :
a.      Sebab umum :
·       Gangguan kesejahteraan dan rasa aman
·       Tanggung jawab sosial diabaikan
b.     Sebab khusus :
·       Kesalahan pengelola yang mengganggu lapisan bawah
·       Penurunan profit yang tajam
·       Penyelewengan
·       Perubahan permintaan pasar
·       Kegagalan/penarikan produk
·       Regulasi dan deregulasi
·       Kecelakaan atau bencana alam.
  
BAB III
PEMBAHASAN
3.1.  KASUS
Kredit Macet Rp 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat
Selasa, 18 Mei 2010
KOMPAS
Jambi,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dinilai bagaikan “Macan Ompong,” dalam menangani kasus Kredit macet BRI Jambi, atas dana yang digunakan PT.RPL / UD (Raden Motor.) yang jatuh tempo sejak 14 April 2008. Hingga berita ini diturunkan, belum juga berhasil menyeret siapa tersangkanya, hingga ke meja hijau (Pengadilan).
Awal mulanya UD Raden Motor mengajukan permohonan pinjaman ke BRI Jambi dengan mengagunkan 36 item surat berharga yang nilai likuiditasnya mencapai Rp100 miliar sebagai jaminan, melakukan pinjaman sebesar Rp52 miliar dalam beberapa tahun. Pengajuan pinjaman yang diajukan UD Raden Motor tersebut ditujukan untuk pengembangan usaha di bidang otomotif seperti showroom jual beli mobil bekas dan perbengkelan mobil atau otomotif.
Namun, Penggunaan kredit tersebut oleh PT RPL tidak sesuai dengan peruntukan, sebagaimana pengajuan pinjamannya kepada BRI. Dari itu di nilai ada penyimpangan, dan hingga jatuh tempo pada 14 April 2008. Dana pinjaman kredit sekitar Rp 52 miliar itu tidak bisa dikembalikan oleh pihak PT RPL/ UD Raden Motor.
Berkaitan dengan hal itu, UD Raden Motor masih diberi jangka waktu selama satu tahun, untuk menjual asetnya, guna melunasi hutang dengan BRI. Tetapi tidak dilakukan oleh Raden Motor. Akhirnya Kejaksaan sempat menciumadanya pelanggaran tindak pidana korupsi dalam kasus pemberian kredit itu, dan adanya indikasi pengalihan aset-aset milik PT RPL/UD kepada orang lain, sehingga agunan atau jaminan yang ada di bank sudah dianggap tidak sah lagi.
Akhirnya Kejati Jambi minta keterangan beberapa pihak termasuk ZM (Zein Muhamad )dan beberapa orang dari BRI Jambi, penyidik menemukan bahwa ada kredit yang cair dipergunakan untuk kepentingan lain, seperti bidang usaha properti. Sebagaimana dikatakan Asisten Tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Andi Herman, pada waktu itu Rabu (14/4- 2010) mengatakan, pihaknya telah menaikkan status kasus dugaan kredit macet senilai Rp52 miliar di BRI Cabang Jambi yang diberikan kepada PT Raden Motor, ke tahap penyidikan.
Dikatakan, adanya dugaan kesalahan prosedur dalam pemberikan kredit sehingga ditemukan kerugian negara senilai Rp52 miliar. Kemudian dalam prosedur dan tahapannya pengajuan permohonan kredit itu peruntukannya juga disalahgunakan oleh penerima kredit Raden Motor, sehingga dalam kasus ini ada dugaan kuat telah terjadi konspirasi atau kerja sama antara BRI Cabang Jambi dengan Raden Motor. Pihak intelejen Kejati Jambi menetapkan pelanggaran terhadap kasus ini sesuai dengan UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Berkaitan dengan hal itu,Kamis (6 Mei 2010,)pemeriksaan pertama kalinya untuk tersangka Effndi Syam (ES), pegawai BRI Jambi tidak bisa dilakukan karena alasan sakit, dan pemeriksaan dilanjutkan pada mendatang dengan agenda pemeriksaaan sebagai tersangka," tegas Soleh. Secara resmi memang ada surat pernyataan sakit dari dokter atas nama Effendi Syam yang diantarkan langsung oleh kuasa hukumnya kepada tim penyidik kejaksaaan tinggi Jambi.
Sedangkan untuk pemeriksaan terhadap tersangka lainnya yakni Zein Muhammad (ZM) Pimpinan Perusahaan Raden Motor, sebagai penerima dan pengguna kucuran kredit dari BRI Cabang Jambi, belum bisa dipastikan kehadirannya. Kedua orang itu telah ditetapkan menjadi tersangka, terkait kasus tindak pidana korupsi, berdasarkan bukti-bukti permulaan yang didapati kejaksaan dalam penyidikan.
Diduga karena lambannya dalam proses hokum, sehinggaForum Bersama 9 LSM (Forbes) Jambi melakukan unjukrasa di depan BRI Cabang Jambi, menuntut transparansi pengusutan kasus kredit macet sebesar Rp 52 Miliar oleh PT RPL (Reden Motor) usaha jual beli mobil bekas. Demo tersebut sempat membuat aktifitas di BRI Cabang Jambi berhenti tidak melayani nasabah.. Koordinator Forbes Jambi, Rudi Ardiyansyah pada waktu itu mengatakan dan menilai, kasus kredit macet itu terkesan “dipetieskan” oleh Kejati Jambi. Penyelidikan kasus ini sudah sejak akhir 2008 lalu. Namun hingga kini belum ada pihak BRI Cabang Jambi menjadi tersangka.
Menurut Forbes Jambi, agunan Reden Motor diketahui jauh lebih kecil dibandingkan dengan kredit yang diajukan.Rudi juga mengauibahwa pihaknya (Forbes) mendapat informasi pihak Reden Motor memberikan hadiah, sejumlah mobil kepada pihak pejabat kredit di BRI Cabang Jambi guna memuluskan kredit tersebut,”kata Suparman, koordinator lapangan Forbes Jambi.
Kepala bagian pemberian kredit BRI Cabang Jambi, Robyansyah pada saat itu menerima LSM Forbes Jambi mengatakan, kasus kredit macet tersebut telah diusut oleh pihak Kejati Jambi dan kini proses hukumnya masih berjalan. Menurutnya, pejabat pemberian kredit BRI Cabang Jambi saat itu Es, yang saat sudah bertugas di Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, sudah diperiksa penyidik Kejati Jambi.
Penyidik intelijen Kejati Jambi terakhir memeriksa saksi ahli adalah Direktur Utama PT RPL Zien Muhammad, mantan account officer (AO) BRI cabang Jambi Effendi Siam, dan akuntan publik Biasa Sitepu yang saat ini tidak ditahan. Untuk mengetahui prosedur dan kesalahan dalam masalah pemberian kredit dari BRI ke Raden Motor. Menurut keterangan yang dihimpun Wartawan Forum Jambi "Saksi RD tidak mengetahui langsung masalah pencairan kredit tersebut namun Es diperiksa memang mengetahui pasti masalah kredit tersebut karena masih menjabat waktu pemberian kredit untuk Raden Motor.Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik di Kejati Jambi. Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor , tidak dibuat oleh akuntan publik.
Tersangka Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus tersebut dengan adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya. Dalam kasus diatas, akuntan publik diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi dalam kredit macet untuk pengembangan usaha Perusahaan Raden Motor.
Hal ini dapat dilihat dari keterlibatan akuntan public yang di anggap lalai dalam pembuatan laporan keuangan perusahaan, Ia tidak membuat empat kegiatan data laporan keuangan milik Raden Motor yang seharusnya ada dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI sebagai pihak pemberi pinjaman sehingga menimbulkan dugaan korupsi. Fitri Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus itu. Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini.
Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI. Dalam kasus ini, seorang akuntan publik (Biasa Sitepu) dituduh melanggar prinsip kode etik yang ditetapkan oleh KAP ( Kantor Akuntan Publik ). Biasa Sitepu telah melanggar beberapa prinsip kode etik diantaranya yaitu : Pertama. Prinsip tanggung jawab : Dalam melaksanakan tugasnya dia (Biasa Sitepu) tidak mempertimbangkan moral dan profesionalismenya sebagai seorang akuntan sehingga dapat menimbulkan berbagai kecurangan dan membuat ketidakpercayaan terhadap masyarakat.
Kedua. Prinsip integritas : Awalnya dia tidak mengakui kecurangan yang dia lakukan hingga akhirnya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi. Ketiga, Prinsip obyektivitas : Dia telah bersikap tidak jujur, mudah dipengaruhi oleh pihak lain. Ke-Empat, Prinsip perilaku profesional : Dia tidak konsisten dalam menjalankan tugasnya sebagai akuntan publik telah melanggar etika profesi. Ke-Lima, Prinsip standar teknis : Dia tidak mengikuti undang-undang yang berlaku sehingga tidak menunjukkan sikap profesionalnya sesuai standar teknis dan standar profesional yang relevan.
Kepala KPKLN (Kantor Pelayanan Kekayaan Lelang Lelang Negara) Jambi, Indra Safri mengatakan, Pelelangan yang dilakukan oleh perbankan, melibatkan KPKLN untuk selanjutnya diumumkan akan adanya pelelangan itu di media massa. Indra juga menilai, apa yang dilakukan perbankan terhadap agunan debitur itu juga sebagai syok terapi. "Pengumuman lelang itu bisa jadi syok terapi untuk nasabah yang nunggak. Kadang belum sempat dilelang, agunan itu sudah ditebus duluan,” ujarnya kepada wartawan.
Di KPKLN Jambi, dalam setahun ada sekira 200 permintaan lelang. Dari jumlah itu 50 persennya berasal dari perbankan ,termasuk di antaranya bank swasata. “Tapi tidak semua agunan yang dilelang laku. 10 persen agunan yang laku itu sudah bisa dikatakan bagus,” tuturnya didampingi salah seorang kepala seksi KPKLN Jambi, Artha. Dia menilai, banyak faktor yang membuat recovery rate lelang tinggi. Misalnya, lokasi agunan strategis. Ini akan membuat debitur yang asetnya dilelang berupaya bagaimana agunannya tak lepas, sementara peserta lelang juga berupaya mendapatkannya.
Melelang agunan debitur yang kreditnya macet menjadi pilihan perbankan. Itu menjadi salah satu cara untuk menekan angka Non Performing Loan (NPL) atau kredit macet. Tidak sedikit, nasabah yang kreditnya macet agunannya berakhir pada pelelangan. Alasan perbankan melelang agunan itu untuk menutupi utang dari debitur kepada bank.
Dalam lelang, yang dicari tentu adalah harga yang tertinggi. Tetapi tidak semua uang hasil lelang masuk ke bank. Ambil contoh, utang debitur kepada bank sebesar Rp 100 juta, sementara agunan terjual Rp 120 juta. Maka, kelebihan Rp 20 juta dikembalikan kepada nasabah.
"Adanya pelelangan ini sangat efektif untuk menekankan angka kredit di perbankan. “Katanya menegaskan.
Pemimpin BRI Cabang Jambi, pada waktu itu Jannus Siagian mengatakan hal senada. BRI memilih melakukan pelelangan untuk menekankan angka kredit macet. Itu merupakan sudah ketentuan bahwa, apabila nasabah tidak sanggup membayar utang, aset yang diagunkan akan dilelang. (Djohan).

3.2.  ANALISA
Ada delapan prinsip etika profesi akutansi, yaitu tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, obyektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional dan standar teknis. Apabila dugaan keterlibatan akuntan publik terhadap kasus korupsi dalam mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari bank BRI cabang Jambi tahun 2009 oleh perusahaan raden motor sehingga menyebabkan kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut.
Dengan ini dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa pelanggaran etika profesi akutansi yang dilanggar oleh akuntan publik, yaitu:
a.     Tanggung Jawab Profesi
Akuntan publik tersebut tidak melakukan tanggung jawab secara profesional dikarenakan akuntan publik tersebut tidak menjalankan tugas profesinya dengan baik dalam hal pembuatan laporan keungan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada tahun 2009, sehingga menyebabkan kepercayaan masyarakat (raden motor) terhadap akuntan publik hilang.
b.     Kepentingan Publik
Akuntan Publik tersebut tidak menghormati kepercayaan publik (raden motor) dikarenakan melakukan kesalahan dalam laporan keuangan Perusahaan Raden Motor untuk mengajukan pinjaman ke Bank BRI dengan tidak membuat laporan mengenai empat kegiatan.
c.      Objektivitas
Akuntan Publik tidak menjalankan prinsip Objektivitas dengan cara melakukan tindak ketidakjujuran secara intelektual dengan melakukan kecurangan dalam pembuatan laporan keuangan perusahaan Raden Motor.
d.     Perilaku Profesional
Akuntan Publik berperilaku tidak baik dengan melakukan pembuatan laporan keuangan palsu sehingga menyebabkan reputasi profesinya buruk dan dapat mendiskreditkan profesinya.
e.     Integritas
Akuntan Publik tidak dapat mempertahankan integritasnya sehingga terjadi benturan kepentingan (conflict of interest). Kepentingan yang dimaksud adalah kepentingan publik dan kepentingan pribadi dari akuntan publik itu.
f.      Standar Teknis
Akuntan Publik tidak menjalankan etika/tugasnya sesuai pada etika profesi yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Komparatemen Akutan Publik (IAI-KAP) diantaranya etika tersebut antara lain :
·       Independensi, integritas, dan obyektivitas
·       Standar umum dan prinsip akuntansi
·       Tanggung jawab kepada klien
·       Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
·       Tanggung jawab dan praktik lain

BAB IV
PENUTUP
4.1.  KESIMPULAN DAN SARAN
Pelanggaran dalam etika profesi mudah saja terjadi, hal ini dikarenakan profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas tidak terlaksana dengan baik. Perlu adanya seminar dan pelatihan yang rutin terhadap suatu profesi. Ini dikarenakan peluang-peluang untuk timbulnya suatu pelanggaran semakin besar di era waktu sekarang ini. Selain itu juga keimanan yang mendasari dalam profesi perlu dijunjung tinggi, Sekali lagi perlu kita ketahui kecurangan terjadi karena lemahnya mental dan moral dalam individu-individu yang terlibat. Kita dan siapapun memang tidak akan mengetahui tetapi Tuhan Mahatau.

DAFTAR PUSTAKA
Brooks, Leonard J., Business & Professional Ethics for Accountants, South Western College Publishing, 2007 atau edisi terbaru



QUESTION
1.     Afrika Nur Dwiyana : Apa upaya pemerintah untuk mencegah pelanggaran etika profesi pada kasus ini? Bagaimana penerapan sanksinya?
Jawab :
Upaya dari pemerintah adalah dengan menerapkan UU No 5 Tahun 2011dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.01/2008 tentang jasa akuntan publik. Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan dan/atau kecurangan yang dilakukan akuntan publik, ataupun pihak terasosiasi dalam memberikan jasa akuntan publik.
Adanya aturan pidana bagi pelaku tindak pidana dalam UU Akuntan Publik, tentunya akan memberikan pengaruh yang positif bagi akuntan publik karena akan mendorongnya untuk bertindak lebih profesional dan independen dalam menjalankan profesinya yang sangat penting dan mulia ini.
Penerapan sanksi, Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.01/2008 tentang jasa akuntan publik Pasal 62 ayat (1) :Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi peringatan, pembekuan izin, atau pencabutan izin.
Menurut UU No 5 Tahun 2011 pasal 55 tentang akuntan publik, Akuntan Publik yang:
a.   Melakukan manipulasi, membantu melakukan manipulasi, dan/atau memalsukan data yang berkaitan dengan jasa yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf j; atau
b.     Dengan sengaja melakukan manipulasi, memalsukan, dan/atau menghilangkan data atau catatan pada kertas kerja atau tidak membuat kertas kerja yang berkaitan dengan jasa yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sehingga tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya dalam rangka pemeriksaan oleh pihak yang berwenang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 56
Pihak Terasosiasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Contoh kasus
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indawati membekukan izin Akuntan Publik Drs Oman Pieters Arifin karena melanggar Standar Auditing (SA), dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Pelanggaran itu dilakukan dalam audit Laporan Keuangan PT Electronic Solution Indonesia 2007."Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 305/KM.1/2008 tanggal 29 April 2008 dan berlaku selama 9 bulan sejak tanggal ditetapkannya keputusan dimaksud," ujar Kepala Biro Depkeu Samsuar Said, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu (24/5/2008).Selama masa pembekuan izin, Drs Oman Pieters Arifin juga dilarang menjajakan jasa akuntan. Meliputi jasa atestasi yang termasuk audit umum atas laporan keuangan, jasa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma. "Seusai Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik," kata Samsuar.Selain itu, yang bersangkutan dilarang memberikan jasa audit lainnya serta jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi sesuai dengan kompetensi Akuntan Publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Drs. Oman juga dilarang menjadi Pemimpin dan atau Pemimpin Rekan dan atau Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik, serta wajib mengikuti Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL), dan tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan
2.     Rendi Agus : Siapa saja yang dirugikan dalam kasus ini?
Jawab :
·       Bank yang memberi kredit tersebut karena kredit tersebut tidak terlunasi.
·       Masyarakat. Karena merusak kepercayaan masyarakat yang telah diberikan.
·       Rekan seprofesi dalam satu kantor. Karena walaupun yang melakukan penyimpangan dalam satu kantor tersebut hanya satu orang tapi akan merusak citra (nama baik) rekan rekannya di kantor yang bersangkutan.
3.     Luna Annisa : Bagaimana cara untuk meminimalisir dampak yang diterima oleh pihak yang dirugikan?
Jawab :
Cara untuk meminimalisir dampak dar kasus tersebut adalah dengan melakukan tindakan korektif terhadap pihak yang dirugikan.
a.      Pihak bank dapat melelang surat berharga yang dijaminkan oleh pihak peminjam atau menyita asset milik perusahaan untuk menutupi kredit yang tidak terlunasi.
b.     Perlu adanya sosialsasi tentang etika profesi akuntansi untuk menanamkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap akuntan publik.
c.      Yang perlu dilakukan selain memecat anggota yang melakukan pelanggaran adalah membangun kembali citra KAP tempatnya bernaung dengan cara melaksanakan tugas dengan penuh integritas selalu mengedepankan etika profesi akuntansi.
4.     Perbedaan etika profesi akuntansi dan perbankan. Berikanlah contoh kasusnya!
     Etika Profesi Akuntansi membahas perilaku perbuatan baik dan buruk dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi profesi akuntan. SedangkanEtika Profesi Perbankan membahas perbuatan baik dan buruk dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi segala profesi yang berkaitan dengan bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Contoh Kasus Etika Profesi Akuntansi:
 Kasus KAP Anderson dan Enron
    Kasus KAP Anderson dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Anderson mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.

Contoh Kasus Etika Profesi Perbankan:
Di Indonesia nama Bank BCA dan Bank Madiri sudahlah tidak asing lagi. Kedua bank ini selalu bersaing dalam hal perebutan dana murah alias tabungan. Tidak heran, penawaran berbagai marketing produk tabungan di panggung iklan bak jamur pada musim hujan, baik di media cetak ataupun di media elektronik dan papan-papan reklame. Ini semua dilakukan bank untuk menjaring nasabah dan juga untuk menjaga brand awareness akan produk tabungan.
Yang dilakukan bank-bank untuk nasabahnya tidak berhenti sampai disitu. Begitu calon nasabah menjadi nasabah, bankpun melancarkan strategi dengan memanjakan nasabah melalui program loyalitas. Mulai dari layanan yang paling dasar, seperti selalu menunjukan sikap ramah, sopan dan cepat tanggap dalam menangani keluhan-keluhan para staf bank kepada nasabahnya hingga kemudahan yang dikemas dan berbau teknologi informasi agar nasabah dapat melakukan transaksi serba cepat, ringkas nyaman dan yang paling utama adalah aman.

Dan hasilnya, para nasabah setidaknya selalu melakukan transaksi secara rutin atau akan menggunakan produk-produk lain dari bank yang sama. Dan yang paling penting para nasabah tersebut tidak akan pindah ke tabungan bank lain meski ditawari fitur dan fasilitas yang lebih baik, bahkan para nasabah akam merekomendasikan tabungannnya pada rekan, saudara atau orang lain. Artinya, bila perilaku nasabah sudah seperti ini, giliran bank tersebut yang menjadi raja tabungan diantara bank-bank lain. Dan ini adalah hasil secara kualitatif.