Etika Bisnis adalah sistem nilai atau norma yang dianut oleh perusahaan sebagai acuan perusahaan, manajemen, dan karyawannya untuk berhubungan dengan lingkungannya baik internal maupun eksternal. Dalam pelaksanaan, perusahaan dan segenap karyawannya berpedoman kepada Etika Bisnis berikut :
1. HUBUNGAN DENGAN REGULATOR : TUNDUK PADA HUKUM YANG BERLAKU
- Perusahaan selalu berusaha untuk menjalin hubungan yang harmonis dan konstruktif atas dasar kejujuran terhadap regulator
- Perusahaan dan segenap karyawannya tunduk dan mematuhi hukum, perundangan dan peraturan bisnis yang berlaku.
2. HUBUNGAN DENGAN STAKEHOLDERS
Perusahaan dan seluruh karyawan harus bertindak secara professional, jujur, adil dan konsisten dalam memberikan pelayanan kepada stakeholders (pelanggan, mitra kerja, pemegang saham, kompetitor dan masyarakat)
Untuk itu perusahaan dan karyawan berkewajiban :
1) Memberikan informasi secara jelas dan mudah dimengerti tentang hak dan kewajiban pelanggan sebelum kontrak berlangganan ditandatangani kedua belah pihak.
2) Memenuhi hak-hak pelanggan dalam memberikan pelayanan sesuai dengan yang telah dijanjikan.
3) Menyediakan dan mengelola media kontak pelanggan (loket pengaduan, telepon pengaduan, kotak pos pengaduan, email) sehingga memudahkan pelanggan untuk menyampaikan keluhan, feedback serta mencari informasi tentang produk/jasa
b. Membangun Sinergi Dengan Mitra Kerja
Untuk menjaga hubungan yang baik terhadap mitra kerja maka Perusahaan dan karyawan diharapkan bertindak sebagai berikut :
1) Perusahaan berkewajiban memberikan peningkatan skill, kompetensi, dan pelatihan tentang produk/jasa, prosedur layanan dan etika pelayanan kepada agen, re-seller dalam rangka memberikan pengetahuan produk/layanan (product knowledge) sehingga dapat megurangi komplain pelanggan
2) Dalam pengadaan barang dan jasa, perusahaan selalu melakukan cara yang fair, transparan dan dapat dipertanggung-jawabkan dengan melibatkan calon pemasok/rekanan yang memiliki reputasi yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
3) Dalam melakukan pemilihan mitra usaha, perusahan melakukan seleksi dan evaluasi secara obyektif terhadap kualitas, kuantitas, biaya dan waktu penyerahan memberikan manfaat kepada perusahaan
c. Memaksimalkan Profit ke Pemegang Saham
Dalam setiap kegiatan bisnis yang dilakukan, Perusahaan selalu berusaha menjaga dan meningkatkan nilai usaha sesuai dengan harapan pemegang saham. Perusahaan selalu berusaha menghormati hak-hak pemegang saham sebagaimana daitur dalam Undang-undang, Ketetapan Pasar Modal serta ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.
d. Persaingan Yang Sehat Dengan Kompetitor
Dalam iklim persaingan yang semakin kompetitif, usaha-usaha untuk mendapatkan informasi tentang bisnis kompetitor (pesaing) yang akan digunakan untuk evaluasi, komparasi, penentuan strategi pemasaran dan perencanaan adalah hal yang wajar dan diperbolehkan.
Namun demikian, upaya mendapatkan informasi dari kompetitor atau pihak lain harus dilakukan dengan cara jujur dan diambil dari sumber yang sah. Perusahaan dilarang mendapatkan informasi dengan cara ilegal dan tidak etis antara lain melalui spionas, penyadapan atau pencurian
e. Tanggung Jawab Sosial dan Masyarakat
Perusahaan menempatkan program Good Corporate Citizenship (GCC) sebagai salah satu dari program prioritas perusahaan. Dalam mengemban tanggung jawab sosial dan pengabdian kepada masyarakat Perusahaan melakukan :
1) Perusahaan mebangun dan membina hubungan yang serasi dan harmonis serta memberi manfaat kepada masyarakat sekitar tempat usaha perusahaan. Pemberian sumbangan uang, barang atau cinderamata sebagai kontribusi sosial Perusahaan harus mendapat persetujuan pihak manajemen
2) Perusahaan berusaha mendorong munculnya perasaan ikut memiliki bagi masyarakat sekitar perusahaan dengan tujuan agar masyarakat turut menjaga aset perusahaan
3) Dalam kegiatan usahanya, perusahaan senantiasa berusaha mengurangi seminimal mungkin dampak terhadap lingkungan hidup misalnya dalam penggalian alur/jalur kabel dan penggunaan frekuensi.
f. Hubungan Perusahaan dengan Karyawan
1) Perusahaan menghormati hak asasi karyawan serta hak dan kewajiban karyawan berdasarkan peraturan perusahaan dan kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Bersama
2) Perusahaan memberi kesempatan yang sama tanpa membedakan umur, suku, bangsa, agama dan gender
3) Perusahaan memperlakukan karyawan sebagai sumber daya yang berharga
4) Memberikan jaminan perlindungan hukum kepada pegawai dalam kaitannya dengan tugas-tugas di perusahaan
5) Menyediakan lingkungan kerja yang nyaman dan memberikan jaminan kesehatan bagi karyawan dan keluarga
3. MENERAPKAN PERILAKU PERSAINGAN YANG SEHAT
Dalam menjalankan bisnis, Perusahaan akan selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan akan melakukan praktek-praktek usaha yang jujur, fair dan seimbang sesuai dengan Undang-Undang No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Sumber : Keputusan Direksi TELKOM KD.43.2006 tanggal 27 Juli 2006