Selasa, 16 Oktober 2012

Koperasi Pegawai Telkom, Tulisan Koperasi

PROFIL
KOPEGTEL MEDIATRON merupakan Koperasi Pegawai PT.Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Divisi Multimedia, yang berdiri sejak 28 Januari 1998. Memulai kegiatan usahanya dalam bidang pengelolaan & penyediaan tenaga outsourcing di lingkungan PT.Telkom, Tbk. Divisi Multimedia. Seiring dengan perkembangan usahanya, KOPEGTEL MEDIATRON mengembangkan usahanya pada bidang : Perdagangan alat telekomunikasi, Perdagangan Komputer & Perangkat CPE, Jasa sistem informasi dan telekomunikasi, Multimedia & Instalasi CPE.

visi
Menjadikan KOPEGTEL Terbaik dengan pengelolaan yang Amanah, transparan, dan Profesional.

misi
Meningkatkan Kesejahteraan Anggota melalui Pengelolaan Usaha Koperasi yang Optimal dan berkontribusi bagi kemajuan pengembangan dan pembangunan DIVISI MULTIMEDIA.

SASARAN

  • Sebagai koperasi fungsional dan Mitra kerja TELKOM Divisi Multimedia, ikut serta dan membantu dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan pembangunan dengan pemenuhan kebutuhan sarana/prasarana dan dukungan kegiatan operasional di bidang bisnis Multimedia. 
  • Mambantu memenuhi kebutuhan Anggota baik dalam bentuk pinjaman maupun kredit barang dan kebutuhan lainnya. 
  • Memupuk iklim yang baik bagi perkembangan koperasi dengan menjalin usaha-usaha kemitraan dengan berbagai pihak yang saling mendukung dan saling menguntungkan.

STRUKTUR
JENIS PINJAMAN
PEDULI BENCANAPELANGI KELUARGARENOVASI RUMAH

GRIYA PERDANAPENDIDIKANTRANSPORTASI

TALANGAN HAJIMODAL USAHA


KETENTUAN UMUM
  • Diperuntukkan bagi seluruh karyawan pegawai PT. Telekomunikasi, Tbk. Divisi Multimedia yang sudah menjadi anggota Kopegtel Mediatron.
  • Total angsuran maks 30% dari THP (Take Home Pay).
  • Pinjaman yang disetujui diberikan setelah dikurangi biaya administrasi dan angsuran pertama.
  • Pembayaran angsuran pinjaman melalui Personalia perusahaan.
  • Pelunasan dipercepat hanya dihitung dari saldo pokok pinjaman ditambah 1 x bunga berjalan / maks 1 x angsuran.
  • Bila anggota berhenti / keluar dari perusahaan, seluruh sisa hutangnya harus dilunasi, 1 minggu sebelum tgl efektif keluar/berhenti.
  • Mengisi formulir yang telah ditentukan.
PROSEDUR PENGAJUAN PINJAMAN
  1. Calon peminjam adalah Karyawan Pegawai PT. Telekomunikasi, Tbk. Divisi Multimedia yang sudah menjadi anggota Kopegtel Mediatron.
  2. Mengisi form pinjaman uang/kendaraan Kopegtel Mediatron dengan benar dan lengkap. Form pinjaman Kopegtel dapat diambil di Koperasi Unit/HRD perusahaan setempat
  3. Melengkapi dokumen persyaratan pinjaman:
    • Syarat Umum:
      • Copy KTP pemohon
      • Copy ID Card
      • Slip Gaji asli bulan terakhir
    • Syarat Khusus (disesuaikan dengan jenis pinjaman yang diajukan)
  4. Tanda tangan persetujuan Koperasi Unit dan HRD
  5. Seluruh dokumen dan persyaratan dapat dikirim:
    • Langsung ke Kopegtel Mediatron
    • Via Kopnit/HRD setempat, untuk kemudian diteruskan ke Bagian Kredit Kopegtel Mediatron
  6. Proses Pinjaman Kopegtel Mediatron 14 hari kerja (setelah aplikasi diterima Kopegtel Mediatron dengan benar dan lengkap)
  7. Pencairan pinjaman langsung ditransfer ke rekening anggota peminjam/diambil berupa cek atas nama
BIAYA-BIAYA YANG HARUS DIBAYARKAN
  • Biaya Administrasi
  • Biaya Provisi
  • Asuransi Jiwa
  • Asuransi Kerugian (Untuk SPM)
KEANGGOTAAN
Anggota Kopegtel Mediatron adalah karyawan tetap PT. Telkom Indonesia,Tbk Divisi Multimedia yang menyatakan kesanggupan secara tertulis untuk melunasi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib. Seseorang yang akan masuk menjadi anggota Koperasi harus mengajukan surat permintaan kepada Pengurus.


KEWAJIBAN ANGGOTA
  • Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan keputusan-keputusan Rapat Anggota.
  • Membayar Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan lainnya yang diputuskan oleh Rapat Anggota.
  • Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
  • Mengembangkan dana memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan.
  • Menanggung kerugian.
  • Menjaga nama baik sesama anggota, nama baik koperasi dan nama baik Perusahaan dimana koperasi berdiri dan melaksanakan usahanya.
HAK ANGGOTA
  • Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota
  • Memilih dan/atau dipiih menjadi Anggota Pengurus dan Pengawas
  • Mengemukakan pendapat dan saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak
  • Meminta keterangan mengenai perkembangan koperasi
  • Mendapat bagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai jasa usaha masing-masing anggota terhadap koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar