Pulau
Peucang adalah salah satu pulau di Indonesia yang sangat indah dan menakjubkan.
Pulau ini terletak di Provinsi Banten dan termasuk dalam wilayah kawasan Taman Nasional Ujung Kulon.
Tak salah jika banyak wisatawan lokal ataupun mancanegara yang tertarik
mengunjungi pulau ini, karena Peucang merupakan objek wisata yang menawarkan
berbagai keindahannya mulai dari pantai yang berwarna biru kehijauan, keanekaragaman
satwa liar yang terdapat di hutan tropisnya, pemandangan karang mati berukuran
besar yang sangat mengagumkan, dan yang tak kalah menariknya adalah keindahan
bawah lautnya yang mampu menarik hati wisatawan untuk berenang, menyelam, ataupun mencoba snorkeling
untuk memanjakan mata wisatawan melihat terumbu karang dan ikan-ikan cantik
yang terdapat di bawah lautnya.
Jumat, 18 Oktober 2013
Senin, 07 Oktober 2013
PARAGRAF INDUKTIF DAN DEDUKTIF
Paragraf adalah
susunan dari beberapa kalimat yang terjalin utuh, mengandung sebuah makna, dan
didalamnya terdapat gagasan utama.
Paragaraf deduktif dan Induktif adalah salah satu contoh paragraph yang dilihat dari letak gagasan utamanya.
Paragaraf deduktif dan Induktif adalah salah satu contoh paragraph yang dilihat dari letak gagasan utamanya.
A. PARAGRAF DEDUKTIF
Paragraf deduktif
adalah paragraf yang kalimat utamanya terletak di awal paragaraf dan dilengkapi
dengan kalimat penjelas sebagai pelengkapnya. Paragraf ini diawali dengan
pernyataan umum dan disusul dengan penjelasan umum.
Istilah deduktif berarti bersifat
deduksi. Kata deduksi yang berasal dari bahasa Latin: deducere,
deduxi, deductum berarti ‘menuntun ke bawah;
menurunkan’; deductio berarti ‘penuntunan; pengantaran’.
Paragraf deduktif
merupakan paragraf yang dimulai dari pernyataan yang
bersifat umum, kemudian diturunkan atau dikembangkan dengan
menggunakan pernyataan-pernyataan yang bersifat khusus. Pernyataan yang
bersifat khusus itu bisa
berupa penjelasan, rincian, contoh-contoh,
atau bukti-buktinya.
Karena paragraf itu
dikembangkan dari pernyataan umum dengan mengemukakan pernyataan-pernyataan
khusus, dapatlah dikatakan bahwa penalaran paragraf deduktif itu
berjalan dari umum ke khusus.
B. PARAGRAF INDUKTIF
Paragraf induktif
adalah adalah paragraf yang dimulai dengan menyebutkan peristiwa-peristiwa yang
khusus, untuk menuju kepada kesimpulan umum, yang mencakup semua peristiwa
khusus di atas. Ciri-ciri Paragraf Induktif antara lain :
1. Terlebih dahulu
menyebutkan peristiwa-peristiwa khusus
2. Kemudian, menarik
kesimpulan berdasarkan peristiwa-peristiwa khusus
3. Kesimpulan terdapat
di akhir paragraf
Jenis Paragraf Induktif :
-
Generalisasi
-
Analogi
-
Klasifikasi
-
Perbandingan
-
Sebab akibat
Istilah induktif berarti
bersifat induksi. Kata induksi yang berasal dari bahasa
Latin: ducere, duxi, ductum berarti ‘membawa ke;
mengantarkan’; inducere, induxi, inductum berarti ‘membawa ke;
memasukkan ke dalam’. Lebih lanjut istilah induksi dijelaskan sebagai
metode pemikiran yang bertolak dari hal khusus untuk
menentukan hukum atau simpulan. Karena pernyataan khusus dapat
berupa contoh-contoh, dan pernyataan umum itu
berupa hukum atau simpulan, maka dapat dikatakan bahwa paragraf
induktif itu dikembangkan dari contoh ke hukum atau simpulan.
Berbeda dengan
paragraf deduktif, pada paragraf diatas kita seperti menarik kesimpulan dari
kalimat – kalimat yang ada pada awal paragraf. inilah perbedaan paling
signifikan antara paragraf deduktif dan induktif, pada paragraf induktif
kalimat utamanya ada pada akhir paragraf yang juga merupakan kesimpulan dari
paragraf itu sendiri.
]
Sumber : http://akseldilla.blogspot.com/2013/06/perbedaan-paragraf-induktif-dan.html
]
Sumber : http://akseldilla.blogspot.com/2013/06/perbedaan-paragraf-induktif-dan.html
Kamis, 09 Mei 2013
Bab 11 "Penyelesaian Sengketa Ekonomi"
Pengertian
sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik,
Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang,
kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
“Pertentangan
atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang
mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan,
yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.”
Sedangkan menurut Ali Achmad
berpendapat :
“Sengketa
adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang
berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat
hukum bagi keduanya.”. Dari
kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku
pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat
hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya
Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian
sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau
peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1
(Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan)
Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai
berikut:
1. Negosiasi
(perundingan)Perundingan
merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk
menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2. Enquiry
(penyelidikan)
Penyelidikan
dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3. Good
offices (jasa-jasa baik)
Pihak
ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat
menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:
· Memberi
kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada
lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
· 2.
Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens)
untuk perkara di pengadilan.
NEGOSIASI
Negosiasi
adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak – pihak yang terlibat berusaha
untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus
Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui
diskusi formal. Negosiasi
merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi
kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan
kompetisi.Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi,
kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu. Beberapa pengertian Negosiasi :
- Proses yang melibatkan upaya seseorang untuk mengubah (atau tak mengubah) sikap dan perilaku orang lain.
- Proses untuk mencapai kesepakatan yang menyangkut kepentingan timbal balik dari pihak-pihak tertentu dengan sikap, sudut pandang, dan kepentingan-kepentingan yang berbeda satu dengan yang lain.
- Negosiasi adalah suatu bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihal lawan dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak.
Pola Perilaku dalam Negosiasi
- Moving against (pushing): menjelaskan,
menghakimi, menantang, tak menyetujui, menunjukkan kelemahan pihak lain.
- Moving with (pulling):
memperhatikan, mengajukan gagasan, menyetujui, membangkitkan motivasi,
mengembangkan interaksi.
- Moving away (with drawing):
menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan, berdiam diri,
tak menanggapi pertanyaan.
- Not moving (letting be):
mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here and now”,
mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi.
Ketrampilan Negosiasi
- Mampu melakukan empati dan
mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
- Mampu menunjukkan faedah dari
usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi
bersedia mengubah pendiriannya.
- Mampu mengatasi stres dan
menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan tuntutan di luar
perhitungan.
- Mampu mengungkapkan gagasan
sedemikian rupa sehingga pihak lain akan memahami sepenuhnya gagasan yang
diajukan.
- Cepat memahami latar belakang
budaya pihak lain dan berusaha menyesuaikan diri dengan keinginan pihak
lain untuk mengurangi kendala.
Fungsi Informasi dan Lobi dalam
Negosiasi
- Informasi memegang peran sangat
penting. Pihak yang lebih banyak memiliki informasi biasanya berada dalam
posisi yang lebih menguntungkan.
- Dampak dari gagasan yang
disepakati dan yang akan ditawarkan sebaiknya dipertimbangkan lebih dulu.
- Jika proses negosiasi terhambat
karena adanya hiden agenda dari salah satu/ kedua pihak, maka lobyingdapat
dipilih untuk menggali hiden agenda yang ada sehingga negosiasi dapat
berjalan lagi dengan gagasan yang lebih terbuka.
MEDIASI
Pengertian Mediasi
Mediasi
adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat
para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus
atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah
perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai
dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada
paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama
proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari
para pihak.
- Prosedur Untuk Mediasi
- Setelah perkara dinomori, dan
telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim membuat
penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.
- Setelah pihak-pihak hadir,
majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak
yang berperkara tersebut.
- Selanjutnya mediator
menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri
dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak
yang berperkara.
- Mediator bertugas selama 21
hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus
menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan.
- Mediator : Pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri-ciri penting dari mediator adalah :
- Netral
- Membantu para pihak tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
- Tugas Mediator
- Mediator wajib mempersiapkan
usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk dibahas dan
disepakati.
- Mediator wajib mendorong para
pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
- Apabila dianggap perlu,
mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses
mediasi berlangsung.
- Mediator wajib mendorong para
pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari
berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.
ARBITRASE
Arbitrase
adalah salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak
menyerahkan kewenangan kepada kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter,
untuk memberikan putusan.
Istilah
arbitrase berasal dari kata “Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan
untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan”.
- Azas- Azas Arbitrase
- Azas kesepakatan, artinya kesepakatan
para pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa oramg arbiter.
- Azas musyawarah, yaitu setiap
perselisihan diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah, baik antara
arbiter dengan para pihak maupun antara arbiter itu sendiri;
- Azas limitatif, artinya adanya
pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui arbirase, yaiu terbatas
pada perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan dan hak-hak yang
dikuasai sepenuhnya oleh para pihak;
- Azas final and binding, yaitu
suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan mengikat yang tidak
dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding atau kasasi.
Asas ini pada prinsipnya sudah disepakati oleh para pihak dalam klausa
atau perjanjian arbitrase.
Tujuan Arbitrase
Sehubungan
dengan asas-asas tersebut, tujuan arbitrase itu sendiri adalah untuk
menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya
oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil, Tanpa
adanya formalitas atau prosedur yang berbelit-belit yang dapat yang menghambat
penyelisihan perselisihan.
PERBANDINGAN ANTARA PERUNDINGAN,
ARBITRASE DAN LIGITASI
Negosiasi atau perundingan
Negosiasi adalah
cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan
kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut
diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut
secara baik.
Ligitasi
Litigasi adalah
sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi
dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim.
Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi
yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan
dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi
pihak yang kalah.
Kebaikan dari sistem ini adalah:
- Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas
- Biaya yang relatif lebih murah
- Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah:
- Kurangnya kepastian hokum Hakim yang “awam”
Arbitrase
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa yang mirip dengan litigasi, hanya saja litigasi ini bisa dikatakan sebagai “litigasi swasta” Dimana yang memeriksa perkara tersebut bukanlah hakim tetapi seorang arbiter. Untuk dapat menempuh prosesi arbitrase hal pokok yang harus ada adalah “klausula arbitrase” di dalam perjanjian yang dibuat sebelum timbul sengketa akibat perjanjian tersebut, atau “Perjanjian Arbitrase” dalam hal sengketa tersebut sudah timbul namun tidak ada klausula arbitrase dalam perjanjian sebelumnya. Klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase tersebut berisi bahwa para pihak akan menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sehingga menggugurkan kewajiban pengadilan untuk memeriksa perkara tersebut. Jika perkara tersebut tetap diajukan ke Pengadilan maka pengadilan wajib menolak karena perkara tersebut sudah berada di luar kompetensi pengadilan tersebut akibat adanya klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase.
Beberapa keunggulan arbitrase
dibandingkan litigasi antara lain:
1. Arbitrase relatif lebih
terpercaya karena Arbiter dipilih oleh para pihak yang bersengketa.
2. Arbiter merupakan orang yang ahli di bidangnya sehingga putusan yang dihasilkan akan lebih cermat.
2. Arbiter merupakan orang yang ahli di bidangnya sehingga putusan yang dihasilkan akan lebih cermat.
3. Kepastian Hukum lebih terjamin
karena putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak.
Sedangkan kelemahannya antara lain:
1. Biaya yang relatif mahal karena
honorarium arbiter juga harus ditanggung para pihak
2. Putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
2. Putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
3. Ruang lingkup arbitrase yang
terbatas hanya pada sengketa bidang komersial (perdagangan, ekspor-impor, pasar
modal, dan sebagainya)
Bab 10 "Perlindungan Konsumen"
Pengertian Konsumen
Menurut UU Perlindungan Konsumen - Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, "Konsumen adalah
setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik
bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain
dan tidak untuk diperdagangkan kembali."
Menurut Arif Poetra Yunar Blog, Anda tentu memahami
bahwa tidak semua barang setelah melalui proses produksi akan langsung sampai
ke tangan pengguna. Terjadi beberapa kali pengalihan agar suatu barang dapat
tiba di tangan konsumen. Biasanya jalur yang dilalui oleh suatu barang adalah:
Produsen > Distributor > Agen >
Pengecer > Pengguna
Lebih lanjut, di ilmu
ekonomi ada dua jenis konsumen, yakni konsumen antara dankonsumen
akhir. Konsumen antara adalah distributor, agen
dan pengecer. Mereka membeli barang bukan untuk dipakai, melainkan untuk
diperdagangkan Sedangkan pengguna barang adalah konsumen akhir.
Yang dimaksud di
dalam UU Perlindungan Konsumen sebagai Konsumen
Cerdas Paham Perlindungan Konsumen adalah konsumen
akhir. Karena konsumen akhir memperoleh barang dan/atau jasa bukan untuk
dijual kembali, melainkan untuk digunakan, baik bagi kepentingan dirinya
sendiri, keluarga, orang lain dan makhluk hidup lain.
Pengertian Konsumen Menurut UU
Perlindungan Konsumen sesungguhnya dapat terbagi dalam tiga
bagian, terdiri atas:
1. Konsumen dalam arti umum, yaitu pemakai, pengguna dan/atau
pemanfaat barang dan/atau jasa untuk tujuan tertentu.
2. Konsumen antara, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat
barang dan/atau jasa untuk diproduksi (produsen) menjadi barang /jasa lain atau
untuk memperdagangkannya (distributor), dengan tujuan komersial. Konsumen
antara ini sama dengan pelaku usaha; dan
3. Konsumen akhir, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat
barang dan/atau jasa konsumen untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri, keluarga
atau rumah tangganya dan tidak untuk diperdagangkan kembali.
Konsumen (akhir) inilah yang dengan jelas
diatur perlindungannya dalam UU Perlindungan Konsumen tersebut.
Selanjutnya apabila digunakan istilah konsumen dalam UU dan makalah ini, yang
dimaksudkan adalah konsumen akhir. Undang-undang ini
mendefinisikan konsumen (pasal 1 angka 2) sebagai berikut:
Setiap orang pemakai
barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.”
Orang yang dimaksudkan
dalam undang-undang ini wajiblah merupakan orang alami dan bukan badan hukum.
Sebab yang dapat memakai, menggunakan dan/atau memanfaatkan barang dan/atau
jasa untuk memenuhi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun
mahkluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan, hanyalah orang alami atau
manusia. Bandingkan dengan kerajaan Belanda yang juga memberikan pengertian
pada istilah bersamaan (konsument). Pengertian konsumen dalam
perundang-undangan Belanda menegaskannya sebagai “een natuurlijk persoon die
niet handelt in de uitoefening van zijn beroep of bedriif” (orang alami
yang bertindak tidak dalam profesi atau usahanya).
Termasuk pengertian
konsumen pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat ini antara lain adalah:
pembeli barang/jasa, termasuk keluarga dan tamu-tamunya, peminjam, penukar,
pelanggan atau nasabah, pasien dsb. (perhatikan beda pengetian istilah-istilah
ini dalam UU perlindungan konsumen dengan dalam KUHPerdata, KUHPidana., UU No.
5 Tahun 1999 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersifat umum).
Dan Anda tentu
mengetahui bahwa ada dua cara untuk memperoleh barang, yakni:
Membeli. Bagi orang
yang memperoleh suatu barang dengan cara membeli, tentu ia terlibat dengan
suatu perjanjian dengan pelaku usaha, dan konsumen memperoleh perlindungan
hukum melalui perjanjian tersebut.
Cara lain selain
membeli, yakni hadiah, hibah dan warisan. Untuk cara yang kedua
ini, konsumen tidak terlibat dalam suatu hubungan kontraktual dengan pelaku
usaha. Sehingga konsumen tidak mendapatkan perlindungan hukum dari suatu
perjanjian. Untuk itu diperlukan perlindungan dari negara dalam bentuk
peraturan yang melindungi keberadaan konsumen, dalam hal ini UU
Perlindungan Konsumen.
Lalu muncul
pertanyaan, bagaimana bila saya membeli barang, kemudian saya menghadiahkannya
kepada teman saya. Siapakah yang disebut konsumen? Menurut saya yang patut
untuk disebut sebagai konsumen hanyalah penerima hadiah. Sedangkan pemberi
hadiah bukan konsumen menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK. Pemberi hadiah
dapat dikatakan sebagai konsumen perantara.
Lalu mengapa di
ketentuan Pasal 1 angka 2 UU PK disebutkan “… baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain…”? Ketentuan ini
dimaksudkan bila Anda menggunakan suatu barang dan/atau jasa dan bukan hanya
Anda yang merasakan manfaatnya, melainkan juga keluarga Anda, orang lain, dan
makhluk hidup lain. Contohnya bila Anda membeli sebuah AC untuk dipasang di
ruang tamu rumah Anda. Tentu bukan hanya Anda yang merasakan hawa sejuk dari AC
tersebut. Istri/suami, anak, tamu dan hewan peliharaan Anda tentu ikut
merasakan kesejukan AC tersebut
Maka dapat disimpulkan bahwa syarat-syarat Konsumen Menurut UU
Perlindungan Konsumen adalah:
·
Pemakai barang
dan/atau jasa, baik memperolehnya melalui pembelian maupun secara cuma-cuma
·
Pemakaian barang
dan/atau jasa untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain dan makhluk
hidup lain.
·
Tidak untuk
diperdagangkan
BAB 9 "HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL"
A. PENGERTIAN HAK ATAS KEKAYAAN
INTELEKTUAL (HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan
padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual”
tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya
pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO,
1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau
sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta,
Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian
dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan
hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi,
ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang
tidak mempunyai bentuk tertentu.
B. PRINSIP – PRINSIP HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL
Prinsip – prinsip Hak Kekayaan
Intelektual :
- Prinsip Ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
- Prinsip Keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
- Prinsip Kebudayaan yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
- Prinsip Sosial artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
C. KLASIFIKASI
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan
intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) ,
dan hak kekayaan industri (industrial property right).
Hak kekayaan industry ( industrial
property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik
perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial
property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak
Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober
1979, meliputi
1. Paten
2. Merek
3. Varietas tanaman
4. Rahasia dagang
5. Desain industry
6. Desain tata letak sirkuit terpadu
D. DASAR
HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
- UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta
- UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang
Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
- UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang
Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI
Tahun 1987 Nomor 42)
- UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU
Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
E. HAK
CIPTA
PENGERTIAN Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi
adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi
Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan
dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak
cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau
beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan
berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.
Dasar Hukum HAK CIPTA :
- UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta
- UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang
Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
- UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang
Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI
Tahun 1987 Nomor 42)
- UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU
Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
F. HAK PATEN
PENGERTIAN Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
- Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
- Hak khusus yang diberikan
negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau
memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1
Undang-undang Paten).
- Paten diberikan dalam ruang
lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam
proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility
models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat
perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia
diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
- Paten hanya diberikan negara
kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang
teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang
teknologi yang berupa :
- Proses;
- Hasil produksi;
- Penyempurnaan dan pengembangan proses;
- Penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi
Dasar Hukum HAK PATEN :
- UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang
Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
- UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang
Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun
1997 Nomor 30)
- UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang
Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
G. HAK
MERK
PENGERTIAN Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
Merek merupakan tanda yang digunakan
untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya
dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi
produsen dan konsumen.
Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Istilah – Istilah Merk :
- Merek
dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
- Merek
jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
- Merek
kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa
dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang
atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau
jasa sejenis lainnya.
- Hak
atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik
merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu,
menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Dasar Hukum HAK MERK :
- UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang
Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
- UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang
Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun
1997 Nomor 31)
- UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang
Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
H. DESAIN
INDUSTRI
PENGERTIAN Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan
warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi
yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau
dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang,
komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
I. RAHASIA
DAGANG
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang
tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai
ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh
pemilik Rahasia Dagang.
Langganan:
Postingan (Atom)